- Menyatakan Terdakwa I SASA YUNI SANTIKA Binti SALEH dan Terdakwa II YANUAR RIZKY SAPUTRA BIN SAPUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Permufakatan Jahat? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SASA YUNI SANTIKA Binti SALEH dan Terdakwa II YANUAR RIZKY SAPUTRA BIN SAPUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.205.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang ? barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis (shabu) dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram,
- 1 (satu) buah botol mineral yang terhubung dengan dengan sedotan warna putih dan pipet kaca (alat hisap sabu) dan
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati No.simcard 085230261982 HP merk OPPO warna merah.
Putusan PN BANGIL Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Cahyadi, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,00,-( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7216 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 124/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik340