- MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 110/PID.SUS/2022/PN TJG. TANGGAL 24 AGUSTUS 2022;
- MENYATAKAN TERDAKWA YUDI SYARIF ALIAS SYARIF BIN H. RUSLI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YUDI SYARIF ALIAS SYARIF BIN H. RUSLI, KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,08 GRAM (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM TELAH DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM SEBERAT 0,02 GRAM (NOL KOMA NOL DUA) GRAM DAN SISA BARANG BUKTI SEBERAT 0,06 GRAM (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL KACA LENGKAP DENGAN SEDOTAN DAN PIPET KACA YANG MASIH TERPASANG;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR DENGAN SUMBU TERBUAT DARI BOTOL KACA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA KREM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA HITAM;
- 2 (DUA) PACK PLASTIC KLIP BESAR;
- 1 (SATU) PACK PLASTIC KLIP KECIL;
- UANG SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 110/Pid.sus/2022/PN Tjg. tanggal 24 Agustus 2022;
- Menyatakan Terdakwa Yudi Syarif alias Syarif bin H. Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudi Syarif alias Syarif bin H. Rusli, karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan) gram telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dan sisa Barang bukti seberat 0,06 gram (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih terpasang;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kompor dengan sumbu terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna krem;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 2 (dua) pack plastic klip besar;
- 1 (satu) pack plastic klip kecil;
- Uang sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 222/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 222/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Brboedi Soesanto, Indria Miryani |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILIMENGADILI SENDIRIDIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
MENGADILIMENGADILI SENDIRIDirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 501 K/Pid.Sus/2023
Banding : 222/PID.SUS/2022/PT. BJM
Statistik439