- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT IV;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN NOMOR 135/PDT.G/2021/PN UNR TANGGAL 26 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT UNTUK KESELURUHANNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I, II, III, IV, DAN V TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SAH PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I, II, III, DAN IV SEBESAR RP.1.034.300.000,- (SATU MILYAR TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN SECARA SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TERHADAP TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERLETAK DI JALAN JATI RAYA KALIANYAR, RUKUN TETANGGA 005, RUKUN WARGA 002, KELURAHAN KALIREJO, KECAMATAN UNGARAN TIMUR, KABUPATEN SEMARANG, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 900, KELURAHAN KALIREJO, SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TANGGAL 15 SEPTEMBER 2003, NOMOR: 00687/2003, SELUAS 1.085 M2 (SERIBU DELAPANPULUH LIMA METER PERSEGI), DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG TANAH (NIB): 11.07.14.09.00808, DIKELUARKAN OLEH PIHAK YANG BERWENANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SEMARANG ATAS NAMA IMAM, SERTIPIKAT TANGGAL 29 JANUARI 2004 (OBJEK JUAL BELI/SENGKETA);
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, IV DAN TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT KERUGIAN SEJUMLAH UANG YANG TELAH DIBAYARKAN RP1.034.300.000,00,- (SATU MILYAR TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DITAMBAH BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA SEJUMLAH RP248.232.000,00,- (DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH) SEHINGGA KERUGIAN MATERIIL KESELURUHAN SEJUMLAH RP1.282.532.000,00,- (SATU MILYAR DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II DAN IV MAUPUN TERGUGAT III SERTA TERGUGAT V UNTUK TUNDUK TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/ TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Unr tanggal 26 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk keseluruhannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, II, III, dan IV sebesar Rp.1.034.300.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Terletak di Jalan Jati Raya Kalianyar, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dengan sertipikat Hak Milik Nomor : 900, Kelurahan Kalirejo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 September 2003, Nomor: 00687/2003, seluas 1.085 m2 (seribu delapanpuluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.07.14.09.00808, dikeluarkan oleh pihak yang berwenang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang atas nama IMAM, Sertipikat tanggal 29 Januari 2004 (Objek Jual Beli/Sengketa);
- Menghukum Tergugat I, II, IV dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat kerugian sejumlah uang yang telah dibayarkan Rp1.034.300.000,00,- (satu milyar tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah biaya, kerugian dan bunga sejumlah Rp248.232.000,00,- (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sehingga kerugian Materiil keseluruhan sejumlah Rp1.282.532.000,00,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II dan IV maupun Tergugat III serta Tergugat V untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 375/Pdt/2022/PT SMG |
|
Nomor | 375/Pdt/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Brsunardi |
Panitera | Aini Zulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 629 K/Pdt/2024
Banding : 375/Pdt/2022/PT SMG.
Statistik1288