- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WUJUDDULLAH ALS OJO BIN AMBRU MARWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD WUJUDDULLAH ALS OJO BIN AMBRU MARWAN dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WUJUDDULLAH ALS OJO BIN AMBRU MARWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat brutto + 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram (plastik + kristal) 0,46 (nol koma empat puluh enam) berat kristal, 0,46 (nol koma empat puluh enam) plastik;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam Nopol : KH 5736 BH;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggit Suci Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD WUJUDDULLAH ALS OJO BIN AMBRU MARWAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik674