- Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak tanggal 1 September 2021;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang pesangon beserta hak ? hak lainnya kepada Para Penggugat Konvensi sejumlah Rp. 746.968.500,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT 1 (CECEV HANDOYO SP)
- Pesangon 7 x 0,5 x Rp. 6.800.000 = Rp. 23.800.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 6.800.000 = Rp. 20.400.000,-
- Penggantian Hak
- = Rp. 57.800.000,-
- PENGGUGAT 2 (IMAM EFENDI SP)
- Pesangon 8 x 0,5 x Rp. 6.626.000 = Rp. 26.504.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 6.626.000 = Rp. 19.878.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 59.634.000,-
- PENGGUGAT 3 (MAHMUD)
- Pesangon 9 x 0,5 x Rp. 3.650.000 = Rp. 16.425.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 6.626.000 = Rp. 18.250.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 41.975.000,-
- PENGGUGAT 4 (SYAHBANDI)
- Pesangon 8 x 0,5 x Rp. 3.050.000 = Rp. 12.200.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.050.000 = Rp. 9.150.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 27.450.000,-
- PENGGUGAT 5 (MISRAN)
- Pesangon 6 x 0,5 x Rp. 2.554.000 = Rp. 7.662.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.554.000 = Rp. 5.108.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 17.878.000,-
- PENGGUGAT 6 (YOHANES TURMAN ROBINSON SINAGA S.T.P)
- Pesangon 5 x 0,5 x Rp. 2.700.000 = Rp. 6.750.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.700.000 = Rp. 5.400.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 17.550.000,-
- PENGGUGAT 7 (MARJUNI)
- Pesangon 7 x 0,5 x Rp. 2.600.000 = Rp. 9.100.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.600.000 = Rp. 7.800.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 22.100.000,-
- PENGGUGAT 8 (M. ENDIK SISWANTO)
- Pesangon 9 x 0,5 x Rp. 4.000.000 = Rp. 18.000.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 4.000.000 = Rp. 16.000.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 42.000.000,-
- PENGGUGAT 9 (BAHRUN)
- Pesangon 5 x 0,5 x Rp. 2.451.000 = Rp. 6.127.500,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.451.000 = Rp. 4.902.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 15,931.500,-
- PENGGUGAT 10 (JOHN HENRI FRANS MAARIWUTH)
- Pesangon 6 x 0,5 x Rp. 6.500.000 = Rp. 19.500.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 6.500.000 = Rp. 13.000.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 45.500.000,-
- PENGGUGAT 11 (ALI MAKSUM)
- Pesangon 7 x 0,5 x Rp. 14.000.000 = Rp. 49.000.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 14.000.000 = Rp. 42.000.000,-
- Penggantian Hak
- =RP. 119.000.000,-
- PENGGUGAT 12 (ABDUL BARI)
- Pesangon 8 x 0,5 x Rp. 3.050.000 = Rp. 12.200.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.050.000 = Rp. 9.150.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 27.450.000,-
- PENGGUGAT 13 (TAUFIK HIDAYAT)
- Pesangon 8 x 0,5 x Rp. 3.500.000 = Rp. 14.000.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 31.500.000,-
- PENGGUGAT 14 (MARYONO)
- Pesangon 6 x 0,5 x Rp. 7.600.000 = Rp. 22.800.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 7.600.000 = Rp. 15.200.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 53.200.000,-
- PENGGUGAT 15 (HERMAN EFENDI)
- Pesangon 9 x 0,5 x Rp.4.300.000 = Rp. 19.350.000-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 4.300.000 = Rp. 12.900.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 40.850.000,-
- PENGGUGAT 16 (SARIPUDIN)
- Pesangon 9 x 0,5 x Rp. 2.600.000 = Rp. 11.700.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 2.600.000 = Rp. 13.000.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 29.900.000,-
- PENGGUGAT 17 (KOMARUDDIN)
- Pesangon 9 x 0,5 x Rp. 3.300.000 = Rp. 14.850.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.300.000 = Rp. 13.200.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 34.650.000,-
- PENGGUGAT 18 (AHMAD MOTHOHAR)
- Pesangon 8 x 0,5 x Rp. 4.500.000 = Rp. 18.000.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 4.500.000 = Rp. 13.500.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 40.500.000,-
- PENGGUGAT 19 (JAHRIANSYAH)
- Pesangon 7 x 0,5 x Rp. 2.600.000 = Rp. 9.100.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.600.000 = Rp. 7.800.000,-
- Penggantian Hak
- = RP. 22.100.000,-
- Memerintahkan Kepada Tergugat Konvensi untuk membayar upah para Pengguat Konvensi 50 % dari upah yang belum dibayarkan sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan 1 september 2021 sejumlah Rp.518.286.000,00 (lima ratus delapan belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 = Rp. 6.800.000 x 50 % x 12 Bulan = Rp. 40.800.000,-
- Penggugat 2 = Rp. 6.626.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 39.756.000,-
- Penggugat 3 = Rp. 3.650.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 21.900.000,-
- Penggugat 4 = Rp. 3.050.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 18.300.000,-
- Penggugat 5 = Rp. 2.554.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 15.324.000,-
- Penggugat 6 = Rp. 2.700.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 16.200.000,-
- Penggugat 7 = Rp. 2.600.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 15.600.000,-
- Penggugat 8 = Rp. 4.000.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 24.000.000,-
- Penggugat 9 = Rp. 2.451.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 14.706.000,-
- Penggugat 10= Rp. 6.500.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 39.000.000,-
- Penggugat 11= Rp.14.000.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 84.000.000,-
- Penggugat 12= Rp. 3.050.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 18.300.000,-
- Penggugat 13= Rp. 3.500.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 21.000.000,-
- Penggugat 14= Rp. 7.600.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 45.600.000,-
- Penggugat 15= Rp. 4.300.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 25.800.000,-
- Penggugat 16= Rp. 2.600.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 15.600.000,-
- Penggugat 17= Rp. 3.300.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 19.800.000.-
- Penggugat 18= Rp. 4.500.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 27.000.000,-
- Penggugat 19= Rp. 2.600.000 x 50% x 12 Bulan = Rp. 15.600.000,-
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syamsu Mesabara, Hakim Anggota Moh. Muniri |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA THR 2020 = Rp. 6.800.000,- THR 2021 = Rp. 6.800.000,- THR 2020 = Rp. 6.626.000,- THR 2021 = Rp. 6.626.000,- THR 2020 = Rp. 3.650.000,- THR 2021 = Rp. 3.650.000,- THR 2020 = Rp 3.050.000,- THR 2021 = Rp. 3.050.000,- THR 2020 = Rp 2.554.000,- THR 2021 = Rp. 2.554.000,- THR 2020 = Rp 2.700.000,- THR 2021 = Rp. 2.700.000,- THR 2020 = Rp 2.600.000,- THR 2021 = Rp. 2.600.000,- THR 2020 = Rp 4.000.000,- THR 2021 = Rp. 4.000.000,- THR 2020 = Rp 2.451.000,- THR 2021 = Rp. 2.451.000,- THR 2020 = Rp 6.500.000,- THR 2021 = Rp. 6.500.000,- THR 2020 = Rp 14.000.000,- THR 2021 = Rp. 14.000.000,- THR 2020 = Rp 3.050.000,- THR 2021 = Rp. 3.050.000,- THR 2020 = Rp 3.500.000,- THR 2021 = Rp. 3.500.000,- THR 2020 = Rp 7.600.000,- THR 2021 = Rp. 7.600.000,- THR 2020 = Rp 4.300.000,- THR 2021 = Rp. 4.300.000,- THR 2020 = Rp 2.600.000,- THR 2021 = Rp. 2.600.000,- THR 2020 = Rp 3.300.000,- THR 2021 = Rp. 3.300.000,- THR 2020 = Rp 4.500.000,- THR 2021 = Rp. 4.500.000,- THR 2020 = Rp 2.600.000,- THR 2021 = Rp. 2.600.000,- DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm
Statistik22541