- Menyatakan Terdakwa RESKI MUNANDAR Bin HENDRA GUNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiiki dan Menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RESKI MUNANDAR Bin HENDRA GUNAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan denda Sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha VEGA warna Hitam tanpa Plat NoPol;
- 1 (satu) unit Hp merk REALME warna abu-abu;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Citra Amanda, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan didalam perkara atas nama ANDIKA Bin AMUA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 120 K/Pid.Sus/2023
Banding : 180/PID/2022/PT PLG
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Statistik520