- Menyatakan Terdakwa Budi Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memudahkan Perbuatan Cabul yang dijadikan sebagai mata pencarian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol N 4165 KK beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme 9A warna navy;
- 1 (satu) buah sweater warna hitam motif adidas;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah bra warna hitam ;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna biru navy;
- 3 (tiga) helai tisu bekas;
- 1 (satu) buah Sprei warna krem;
- 1 (satu) buah selimut warna merah motif bunga;
- 1 (satu) buah handuk warna pink putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 329/Pid.B/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 329/Pid.B/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Anita Agustin alias Dini; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik villa Pramudya melalui saksi Teguh Wiyono; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2022/PN Mlg
Statistik13937