- Menyatakan Terdakwa Ir. A. A. NGR. SUTRISNAWAN tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Menyatakan Terdakwa oleh karena itu lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan agar Terdakwa dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat PERJANJIAN KERJASAMA PENGKAPLINGAN DAN PEMBANGUNAN RUMAH UNTUK DIPERJUAL-BELIKAN, lokasi : Banjar Sandan, Tabanan-Bali tahun 2013, antara I NYOMAN MARIANA sebagai pemilik lahan/penerima kuasa pemilik lahan dengan Ir. A.A. NGR SUTRISNAWAN sebagai kontraktor;
- Satu gabung surat-surat untuk pembelian atau pembayaran tanah yang berlokasi Jl. Pondok Indah, Br. Tegal Belodan, Ds. Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan. Prov. Bali (seputaran Pasar O.B. Tabanan), luas tanah 150 m2, yang isinya antara lain:
- FORMULIR PERMOHONAN PEMBELIAN TANAH KAPLING ?GRIYA PAREREPAN 12? TABANAN?BALI., pembeli atas nama NI LUH SRI EKA KUSUMAWATI (istri I NYOMAN MARIANA), lokasi yang dibeli : Perumahan ?GRIYA PAREREPAN 12? Jl. Pondok Indah ?Tabanan, Bali, Luas Tanah : 150 m2, Blok : 3, Harga Dasar : Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 5 Maret 2014, ditandatangani oleh pemohon NI LUH SRI EKA KUSUMAWATI, dan ditandatangani oleh yang mengetahui dan menyetujui a.n. Ir. A.A. NGR SUTRISNAWAN diatas materai Rp 6000.-;
- Blok Plan Tanah Kapling luas 150m2 blok 3 di ?GRIYA PAREREPAN 12? Tabanan;
- KWITANSI PEMBAYARAN, nomor : 019 / PUJA / PRT / KODOK / III / 2014, telah terima dari : I NYOMAN MARIANA, Uang sejumlah : empat ratus lima puluh juta rupiah, untuk pembayaran : Tanah Kapling luas 150m2 blok 3 ?GRIYA PARERENAN 12? Tabanan, terbilang : Rp 450.000.000, tertanggal 5/3/2014, penerima Ir. A.A. NGR SUTRISNAWAN (ditandatangani);
- Satu gabung surat-surat untuk pembelian atau pembayaran tanah yang berlokasi di Puri Garden Lovina Jln. Raya Celuk Buluh, Kab. Singaraja, Prov. Bali, luas tanah 120 m2, yang isinya antara lain:
- FORMULIR PERMOHONAN PEMBELIAN TANAH KAPLING ?PURI GARDEN LOVINA? SINGARAJA -BALI, pembeli atas nama I NYOMAN MARIANA, lokasi yang dibeli : Perumahan ?PURI GARDEN LOVINA? Jalan Raya Celuk Buluh-Singaraja-Bali, Bali, Luas Tanah : 120 m2, Blok : B-5, Harga Dasar : Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tertanggal 5 Maret 2014, ditandatangani oleh pemohon I NYOMAN MARIANA, dan ditandatangani oleh yang mengetahui dan menyetujui a.n. Ir. A.A. NGR SUTRISNAWAN;
- Blok Plan Tanah Kapling luas 120m2 blok B-5 di ?GRIYA PAREREPAN 1? Singaraja;
- KWITANSI PEMBAYARAN, nomor : 022 / PUJA / PRT / LOVINA / III / 2014, telah terima dari : I NYOMAN MARIANA, Uang sejumlah : seratus juta rupiah, untuk pembayaran : Tanah Kapling B-5 luas 120m2 Lovina, terbilang : Rp 100.000.000, tertanggal 5/3/2014, penerima Ir. A.A. NGR SUTRISNAWAN (ditandatangani);
- Fotokopi Surat Kuasa dari I Nyoman Keramas kepada I Nyoman Mariana tanggal 22 Juli 2004, diberi tanda PU-1;
- Fotokopi Surat Perjanjian Guna Pakai antara ENIK SISWATI sebagai Pihak Pertama dengan I NYOMAN MARIANA sebagai Pihak Kedua tanggal 3 Juni 2013, diberi tanda PU-2;
- Fotokopi Surat Keterangan Nomor:104/BPDR-PD/IX/2022 tanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur PT. BPR Prima Dewata, diberi tanda PU-3;
- Fotokopi Salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 1110, Gambar Situasi Nomor: 1369/1994 atas nama Pemegang Hak I Nyoman Keramas, diberi tanda Tdw-1;
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 99/I/1995 antara I Nyoman Mariana dan Ni Luh Sri Eka Kusumawati tanggal 6 April 1995, diberi tanda Tdw-2;
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama Pengkaplingan dan Pembangunan Rumah untuk Diperjual-belikan Lokasi: Banjar Sandan, Tabanan-Bali 2013 antara I NYOMAN MARIANA sebagai Pihak Pertama/Pemilik Lahan/Penjual dengan IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN, SE. SH. sebagai Pihak Kedua/Pembeli/Pengelola tanggal 1 Juli 2013, diberi tanda Tdw-3;
- Fotokopi Halaman 4 pada Pasal IV Jual Beli Lahan, diberi tanda Tdw-4;
- Fotokopi Formulir Permohonan Pembelian Tanah Kapling ?GRIYA PAREREPAN 12? Tabanan-Bali atas nama Ni Luh Sri Eka Kusumawati tanggal 5 Maret 2014, diberi tanda Tdw-5A;
- Fotokopi Kwitansi Pembayaran Nomor 019/PUJA/PRT/KODOK/III/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Kwitansi Pembayaran Nomor 022/PUJA/PRT/LOVINA/III/2014 tanggal 5 Maret 2014, diberi tanda Tdw-5B;
- Fotokopi Kwitansi Pembayaran Nomor 018/PUJA/PRT/SANDAN/III/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Kwitansi Pembayaran Nomor 021/PUJA/PRT/LOVINA/III/2014 tanggal 5 Maret 2014, diberi tanda Tdw-5C;
- Fotokopi print out Gambar Blok Plan Perum Puja Sandan Permai Br. Sandan-Wanasari-Tabanan dan foto Posisi Jalan Ruas Kiri, diberi tanda Tdw-6;
- Fotokopi Surat Pernyataan Serah Terima Bangunan Perumahan Perum ?Puja Sandan Permai? antara IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN, SH. SE. dengan Para Konsumen, diberi tanda Tdw-7;
- Fotokopi Surat Nomor: 27/KTL/VI/14, Hal: Pemagaran (Tembok) tanggal 9 Juni 2014 yang ditandatangani oleh ARBAIMUN, General Manager PT. Kupu-Kupu Taman Lestari, diberi tanda Tdw-8;
- Fotokopi Surat Pernyataan dan Kuasa Para Konsumen, diberi tanda Tdw-9;
- Fotokopi Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/24/II/2015/Bali/Res Tbn atas nama IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN, diberi tanda Tdw-10;
- Fotokopi Surat Pernyataan antara ARBAIMUN sebagai Pihak Pertama dengan IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN, SE. SH. sebagai Pihak Kedua tanggal 27 Mei 2015 dan foto Kondisi Perumahan saat ini, diberi tanda Tdw-11;
- Fotokopi Surat Perjanjian antara I Nyoman Keramas sebagai Pihak Pertama dengan Enik Siswati sebagai Pihak Kedua tanggal 20 Nopember 1994, diberi tanda Tdw-12A;
- Fotokopi Surat Perjanjian Guna Pakai antara ENIK SISWATI sebagai Pihak Pertama dengan I NYOMAN MARIANA sebagai Pihak Kedua tanggal 3 Juni 2013, diberi tanda Tdw-12B;
- Fotokopi Kuitansi tanggal 19 November 2013, 8 Oktober 2013, 11 Juli 2014, 23 Juni 2014, 10 April 2014, 4 Oktober 2013, 12 Agustus 2013 dan 11 September 2013, diberi tanda Tdw-13;
- Fotokopi Salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 1110, Gambar Situasi Nomor: 1369/1994, diberi tanda Tdw-14;
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 02264, atas nama Pemegang Hak NI LUH SRI EKA KUSUMAWATI, Surat Ukur Nomor: 01077/WANASARI/2014, diberi tanda Tdw-15;
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor: 104/2014 tanggal 19 Juni 2014, NI LUH SRI EKA KUSUMAWATI sebagai Pihak Pertama dan I GUSTI KETUT ARYAPUTRA sebagai Pihak Kedua, diberi tanda Tdw-16;
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 02259, atas nama Pemegang Hak NI LUH SRI EKA KUSUMAWATI, Surat Ukur Nomor: 01072/WANASARI/2014, diberi tanda Tdw-16A;
- Fotokopi Tanda Terima tanggal 27 Desember 2013, Pernyataan Ketidaksanggupan Melanjutkan Jual Beli Lahan dan Melanjutkan Proyek antara I KETUT BINAWAN sebagai Pihak Pertama dengan IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN sebagai Pihak Kedua tanggal 29 November 2013, Perjanjian Penyelesaian Legalitas Lahan dan Jual Beli Tanah antara I GUSTI KOMANG SUKARJA sebagai Pihak Pertama/Pemilik Lahan/Penjual dengan IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN sebagai Pihak Kedua/Pembeli/Pengelola dan Penjelasan Tentang Perjanjian Penyelesaian Legalitas Lahan dan Jual Beli Tanah antara I GUSTI KOMANG SUKARJA sebagai Pihak I (Pemilik Lahan/Pemegang Kuasa Penjual Lahan) dengan IR. A. A. NGR. SUTRISNAWAN sebagai Pihak II (Pengelola Lahan) tanggal 29 November 2013, diberi tanda Tdw-17;
Putusan PN TABANAN Nomor 61/Pid.B/2022/PN Tab |
|
Nomor | 61/Pid.B/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi I NYOMAN MARIANA; 6. Menetapkan bukti surat berupa: A. Bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum: B. Bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa: Dilampirkan dalam berkas perkara; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 235 K/Pid/2023
Pertama : 61/Pid.B/2022/PN Tab
Statistik10317