- Menyatakan bahwa Terdakwa : GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA, SE Alias WISNU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA, SE Alias WISNU dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan Pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah bersama kayu yang ujungnya diruncingi terlilit plaster warna bening.
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru merek FANTON.
- 17 (tujuh belas) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah bersama kayu yang ujungnya diruncingi terlilit plaster warna bening yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna kuning didalam plastic klip ukuran sedang yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna kuning didalam plastic klip ukuran sedang yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna kuning bersama kayu yang ujungnya diruncingi terlilit plaster warna bening didalam plastic klip ukuran sedang yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna kuning didalam plastic klip ukuran sedang yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna hitam diikat kawat didalam plastic klip ukuran sedang yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah bersama kayu yang ujungnya diruncingi terbungkus spon warna hitam yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah dan coklat yang terdapat pada kotak yang bertuliskan 3M, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah dan coklat yang terdapat pada kotak yang, bertuliskan 3M, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic terlilit plaster warna merah didalam plastic klip ukuran sedang (berat total 6,19 (enam koma Sembilan belas) gram bruto atau 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram netto
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dengan merek WIND.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna kuning.-
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah terlilit tali rafia warna hitam.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram bruto atau 10 (sepuluh) gram netto didalam kotak bertuliskan JOYJUS.
- 1 (satu) buah timbangan didalam kotak bertuliskan JOYJUS.
- 1 (satu) bendel plastic klip didalam kotak bertuliskan JOYJUS.
- 1 (satu) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingi didalam kotak bertuliskan JOYJUS.
- 1 (satu) bendel plastic klip ukuran sedang.
- 3 (tiga) pack plastic klip ukuran kecil.
- 2 (dua) buah gunting.
- 1 (satu) buah korek gas.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- 10 (sepuluh) buah pipet plastic warna bening strip merah muda didalam kotak masker merek S+ARK.
- 4 (empat) buah pipet plastic warna bening strip merah didalam kotak masker merek S+ARK.
- 1 (satu) buah lakban warna kuning.
- 1 (satu) buah lakban warna merah.
- 1 (satu) bendel pipet plastic warna kuning strip putih.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah terlilit tali rafia warna hitam.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna kuning.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik terlilit plaster warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi note warna hitam dengan nomor sim card 087700102392.
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam putih dengan nomor polisi DK 4752 GP, dengan STNK atas nama GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA P.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Tab |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa GEDE AGUS WISHNU WIDHARSANA PUTRA, SE Als. WISNU. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2022/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2022/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
9