- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 109/PID.SUS/ 2022/PN TJG, TANGGAL 24 AGUSTUS 2022;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUBRIANSYAH ALIAS UTUH BIN H.M.ASAD(ALM) TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA SUBRIANSYAH ALIAS UTUH BIN H.M.ASAD(ALM) OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUBRIANSYAH ALIAS UTUH BIN H.M.ASAD(ALM) TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM TELAH DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM SEBERAT 0,02 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM DAN SISA BARANG BUKTI SEBERAT 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 109/Pid.Sus/ 2022/PN Tjg, tanggal 24 Agustus 2022;
- Menyatakan Terdakwa Subriansyah Alias Utuh Bin H.M.As?ad(Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Subriansyah Alias Utuh Bin H.M.As?ad(Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Subriansyah Alias Utuh Bin H.M.As?ad(Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dan sisa Barang bukti seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 221/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 221/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Sigit Hariyanto, Brindria Miryani |
Panitera | Safruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 4..MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP DIRI TERDAKWA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6(ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT IDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3(TIGA) BULAN;; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA YUDI SARIF ALIAS SYARIF BIN H. RUSLI (ALM); 8. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 4..Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6(enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut idak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Yudi Sarif Alias Syarif Bin H. Rusli (Alm); 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pid.Sus/2023
Banding : 221/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3512