- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL BinSUGIANTOtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL BinSUGIANTOtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,1021 (nol koma satu nol dua satu) gramatau sisa barang bukti dengan berat netto sisa 0,0795 (nol koma nol tujuh sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merek AJS;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Pkj |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Benny Haninta Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: Irdin Riandi Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Statistik793