- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dalam hal ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat V dengan Tergugat, masing-masing terhitung untuk Rizal Dwi Firmansa (Penggugat I) pada tanggal 11 Januari 2021, Yuli Astutik (Penggugat II) pada tanggal 31 Juli 2021, Sudiantoro (Penggugat III) dan Moh. Andi Shodiq (Penggugat V) terhitung pada tanggal 4 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat dalam hal ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat V, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.108.788.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- RIZAL DWI FIRMANSA (Penggugat I) = Rp.31.410.000,00
- YULI ASTUTIK (Penggugat II) = Rp.31.430.000,00
- SUDIANTORO (Penggugat III) = Rp.22.908.000,00
- MOH. ANDI SHODIQ (Penggugat V) = Rp.23.040.000,00
Putusan PN SURABAYA Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby |
|
Nomor | 103/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik6826