Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3965 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 3965 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Gazalbasaleh, Danh. Eddy Army |
Panitera | Retno Murni Susanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SURYADARMA alias DARMA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 318/Pid.Sus/2020/PT MDN, tanggal 16 April 2020 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2318/Pid.Sus/2019/PN Lbp,tanggal 13 Februari 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan SubsidairPenuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair danDakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set bong terdiri dari 1 (satu) botol plastik warna bening tutuphijau yang berisikan air warna bening merek Larutan Cap Kaki Tiga;- 4 (empat) buah pipet plastik;- 1 (satu) pipet kaca/kaca pirek yang di dalamnya berisikan sabudengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan delapan) gram; - 1 (satu) plastik kecil transparan berisikan sabu-sabu dengan beratkotor 0,24 (nol koma dua empat) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3965 K/Pid.Sus/2020
Banding : 318/Pid.Sus/2020/PT MDN
Pertama : 2318/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik6115