-
Menolak Eksepsi Tergugat;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini terkait kepemilkan tanah objek sengketa dalam perkara ini;
-
Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas objek sengketa tanah dalam perkara a quo dengan luas 2.4105 Ha yang terletak di Km. 28 RT 24 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Panjang di bagian utara 278 meter
-
Panjang di bagian selatan 258 meter
-
Lebar 70 meter
-
Sebelah Utara berbatasan dengan HJ. Jami dan H. Dehu
-
Sebelah Timur berbatasan dengan Base
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Beddu Lamang dan Lagessa
-
Sebelah Barat berbatasan dengan Jamadi dan Sungai
-
-
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya ;
-
Menyatakan menurut hukum setiap surat-surat tanah yang diterbitkan atas nama TERGUGAT atau surat-surat lainnya selain surat Kepemilikan atas Tanah dari PENGGUGAT, yang dapat atau menimbulkan hak kepemilikan diatas tanah objek sengketa dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya ;
-
Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek tanah dalam perkara a quo dalam keadaan semula;
-
Menghukum TERGUGAT untuk dapat menyerahkan tanah dalam perkara a quo secara sukarela dalam keadaan semula kepada PENGGUGAT ;
-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
-
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.514.000,00 (dua juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2021/PN Trg
Kasasi : 1111 K/Pdt/2024
Banding : 123/PDT/2022/PT SMR
Statistik16927