- Menyatakan Terdakwa ACHMAD TRIO SAPUTRA Bin MARZUKI SYAM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan jenis shabu yang terbungkus plastik bening dan tersimpan di dalam pipet warna hitam dan terbalut lakban kuning;
- 1 (satu) Unit Handphone XIOMI 4A warna coklat dengan simcard 0853689716737;
- 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna ungu dengan Nopol: BD 4170 BW, Nomor Rangka: MH354P00C0J786145 dan Nomor Mesin: 54P-786306;
Putusan PN MANNA Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Mna |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokia Ana Pontia O |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setyaningrum, Shbr Hakim Anggota Almas Syifa Norra |
Panitera | A.md., Panitera Pengganti Mirzan Ependi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2022/PN Mna
Kasasi : 920 K/Pid.Sus/2023
Banding : 128/PID.SUS/ 2022/PT BGL
Statistik9910