- 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram dan kemudian disisikan sebanyak 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk diuji ke BPOM Pontianak dan untuk yang menjadi Barang Bukti sebanyak Berat Bruto 1,20 (satu koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) buah Hp Oppo c15 s warna hitam;
- 2 (dua) lembar alumunium foil;
- 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova warna silver Nopol KB 1237 WB beserta kunci;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Pts |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christa Yulianta Prabandana, Br Hakim Anggota Didik Nursetiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Yahya Als Yahya Bin Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Andi Indra; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Pts
Statistik6413