- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik objek yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 19, Surat Ukur Nomor : 377/Naioni/2014 yang terletak di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang;
- Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 19, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang adalah SAH menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum Surat Ukur Nomor : 377/Naioni/2014 adalah SAH menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan seluas 170 M2 (Seratus Tujuh Puluh Meter Persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 377/Naioni/2014, yang terletak di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, merupakan milik dari Penggugat dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah milik Nelci Esmiyani Beeh
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah milik Johny Chandra
- Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah milik Ariyanti Yusnita
Putusan PN KUPANG Nomor 283/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 283/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA 6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan segera untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dan menyerahkan kepada Penggugat. 7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp980.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 283/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik7037