- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 3075, surat ukur tanggal 19-06-2019 Nomor 730/Kelapa Lima/2019, luas 769 (tujuh enam puluh sembilan) meter persegi, nama pemegang Hak Noldi Rudolf Herdian Koroh Yang terletak di RT/RW 025/009 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa seluas 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) meter persegi yang terletak di RT/RW 025/009 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sebagaimana termuat dalam Sertipikat hak milik No.3075 nama pemegang Hak Noldi Rudolf Herdian Koroh dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Jack Daniel dan tanah milik Nikolas Hayong,
- Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah milik Naomi L. Merdahana,
- Sebalah selatan berbatasan dengan Jalan Raya,
- Sebelah timur berbatasan dengan Rencana Jalan.
- Menghukum Tergugat atau siapa pun yang menguasai, menempati dan yang mendapatkan hak atas objek sengketa dari Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa a quokepada Penggugat secara suka rela, bila perlu secara paksa oleh Pengadilan dengan bantuan pihak keamanan negara;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Konvensi tersebut;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 277/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama |
Panitera | Panitera Pengganti: Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik4517