Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pid.Sus/2022 |
|
Nomor | 59 PK/Pid.Sus/2022 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi; Kekhilafan HakimNovum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Sinintha Yuliansih Sibarani, H. Eddy Army |
Panitera | Rudi Soewasono Soepadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana YANDES HAMIDI, S.E. tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 248 K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Maret 2013;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana YANDES HAMIDI, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama dan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- Barang bukti nomor romawi 1 sampai dengan nomor romawi II, tetap disita untuk dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lain;5. Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59_PK/Pid.Sus/2022.zip
- Download PDF
- 59_PK/Pid.Sus/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 59 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 03/PID.SUS/2012/PN.PLG.
Lainnya : 20/TIPIKOR/2012/PT.PLG.
Kasasi : 248 K/Pid.Sus/2013
Statistik224197