Putusan PN BENGKULU Nomor 307/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Bayu Okta Saputra als Bayu Bin Takar Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Bayu Okta Saputra als Bayu Bin Takar Yanto oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Bayu Okta Saputra als Bayu Bin Takar Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang barang bukti berupa: - 1 (satu) paket serbuk crystal warna bening yang diduga sabu dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening (sudah habis); - 1 (satu) buah potongan plastik warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna biru dongker berikut kartu simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol BD4844 CM. Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 760 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 307/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik5522