- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Zeldi Nugroho bin Muhanan Aguston) biayauntuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Niken Paramayanti W. binti Hendro Sulaksono) di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Tidak menerima permohonan Pemohon untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi menjatuhkan talak berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa Sepeda Motor Mio GR terbaru Tahun 2022;
- Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: 1. Jennifer Candy Nugroho, lahir tanggal 26 November 2012; 2.Jessica Kenya Nugroho, lahir tanggal 18 Agustus 2015, dan 3. Jacob Zentaken Nugroho, lahir tanggal 09 September 2018 berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung, dan Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandung diberi akses yang seluas-luasnya untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak sebagaimana pada angka 3 amar putusan melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut berusia dewasa atau mandiri;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 2673/Pdt.G/2022/PA.Bks |
|
Nomor | 2673/Pdt.G/2022/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Gusmen Yefribr Hakim Anggota Ummi Azma |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2673/Pdt.G/2022/PA.Bks
Statistik81