- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak atau berlokasi di jalan Jambu Mete Nomor 10 Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio Kota Baubau seluas 1294 m2 (seribu dua ratus sembilan puluh puluh empat meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Indung Saleh (Muhammad Idris);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor Pelayanan Masyarakat Kejaksaan Negeri Buton;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Jambu Mente;
- Sebelah Barat berbatas dengan La Ndawari;
Putusan PN BAUBAU Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Bau |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah tanah dan bangunan milik Penggugat akan tetapi Penggugat wajib membayar angsuran / cicilan kepada Pemerintah Kota Baubau c.q. Kepala Dinas Badan pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Baubau (Tergugat II); 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara sengaja tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD), yang mencatatkan aset tanah serta bangunan objek sengketa kedalam aset Pemerintah Daerah; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat melaksanakan isi putusan ini; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melepaskan hak atas tanah objek perkara kepada pihak Penggugat; 6. Menyatakan sertifikat yang terbit atas tanah terperkara tidak mempunyai kekuatan mengikat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp2.252.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PDT/2022/PT KDI
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Bau
Statistik19331