- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat V Konvensi sebagian;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 51/2017 tertanggal 10 Mei 2017yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris Tommy Oroh,S.H;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah objek sengketa seluas100 M2yang terletak di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara berbatas dengan Haruna Langantu
- Selatan berbatas dengan Jalan Raya Sultan Botutihe
- Timur berbatas dengan Baharudin Pantu
- Barat berbatas dengan Talib Pontoh
- Menyatakan perbuatan para Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum para Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat V Konvensi;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom)kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak dinyatakan lalai dalam memenuhi isi putusan;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat V dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat rekonvensi/para Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.975.000 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Gto |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hascaryo, Br Hakim Anggota Muhammad Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan tergugat V dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2022/PN Gto
Statistik13313