- Menyatakan Terdakwa 1. Dedi Langantu alias Dedi danTerdakwa 2. Usman Langantu alias Tututidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau menghalang-halangi tindakan pejabat dalam menjalankan ketentuan undang-undang ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bukti surat yang diajukan Terdakwa berupa:
- Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.B/2022/PN Gto |
|
Nomor | 81/Pid.B/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hascaryo, Br Hakim Anggota Muhammad Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Fotocopy sertifikat No. 550 tertanggal 19 Januari 1995 an. Arifin Mbuinga; - Fotocopy Akta Jual Beli No. 51/2017 tertanggal 10 Mei 2017; - Fotocopy Putusan Pidana Nomor : 186/Pid.B/2021/PN.Gtlo tanggal 04 November 2008; - Fotocopy Putusan Pidana Nomor : 84/PID/2008/PT.Gtlo tanggal 28 Januari 2009; - Fotocopy Putusan Pidana Nomor : 46/Pid.B/2021/PN.Gtlo tanggal 29 April 2021; - Fotocopy Putusan Pidana Nomor : 39/PID/2008/PT.Gtlo tanggal 9 Juni 2021; - Fotocopy Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : Print/701/P.5.10/Eoh.3/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 berikut Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; - Fotocopy Surat Somasi 1, Surat Somasi 2, dan Surat Somasi 3 dari Kuasa Hukum Korban kepada Para Terdakwa; - Fotocopy Surat Tugas Nomor : 271/ST-75.71/200/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 berikut Laporan Pelaksanaan Tugas tanggal 30 Agustus 2021. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2022/PN Gto
Statistik614