- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penggugat I Konpensi merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak (bernama) Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan (berubah menjadi Kabupaten Aceh Singkil) dan sekarang berubah nama menjadi Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan batas dan ukurannya yaitu:
Utara : Berbatas dengan Jalan Nyak Adam Kamil dengan ukuran 19 (sembilan belas) Meter;
Selatan :Dahulu berbatas dengan tanah Tergugat I sekarang berbatas dengan tanah Alm. Hamdani
dengan ukuran 18,8 (delapan belas koma delapan) Meter;
Barat : Dahulu berbatas dengan tanah Tergugat I sekarang berbatas dengan tanah H. Pohan
dengan ukuran 50 (lima puluh) Meter;
Timur : Berbatas dengan tanah Hj. Ana Maha dengan ukuran 50,2 (lima puluh koma dua) Meter; - Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alm. Rentah Cibro (suami Penggugat II Konpensi) merupakan pemilik yang sah atas dua bidang tanah yang terletak di Jl. T. Nyak Adam Kamil Dusun Bahagia Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
3.1. Tanah bidang pertama dengan batas-batas sebagai berikut :
- Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Berbatas dengan Jalan Nyak Adam Kamil dengan ukuran 9,4 (sembilan koma empat) Meter;
Selatan : Berbatas dengan tanah Alm. Muhammad Sagala dengan ukuran 9,4 (sembilan koma empat)
Meter;
Barat : Berbatas dengan tanah Abul Cibro sekarang berbatas dengan tanah Lin Asmawati/Tekwan
dengan ukuran 35,1 (tiga puluh lima koma satu) Meter;
Timur : Berbatas dengan rawa sekarang berbatas dengan Parit/Kolam dengan ukuran 35,3 (tiga puluh
lima koma tiga) Meter;
3.2. Tanah bidang kedua dengan batas-batas sebagai berikut :
- Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Berbatas dengan Jalan Nyak Adam Kamil dengan ukuran 5 (lima) Meter;
Selatan : Berbatas dengan tanah Alm. Muhammad Sagala dengan ukuran 5,2 (lima koma dua) Meter;
Barat : Berbatas dengan tanah Muhammad Sagala sekarang berbatas dengan tanah Abu Rahman
dengan ukuran 39,7 (tiga puluh sembilan koma tujuh) Meter;
Timur : Berbatas dengan tanah Mastini/Bokam dengan ukuran 39,7 (tiga puluh sembilan koma tujuh)
Meter; - Menyatakan perbuatan Tergugat I Konpensi, yang telah secara tidak sah dan melawan hukum melakukan pengajuan dan pembuatan Sertipikat Hak Milik kepada Tergugat II Konpensi terhadap tanah Penggugat I Konpensi dan tanah alm. Rentah Cibro (suami Penggugat II Konpensi) tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat I Konpensi dan alm. Rentah Cibro (suami Penggugat II Konpensi) dan menyatakan perbuatan Tergugat II Konpensi yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor (SHM) semula Nomor 173 sekarang nomor 00819 tahun 1994 atas nama Pemegang Hak Milik Masa Cibro (Tergugat I Konpensi) adalah suatu perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor (SHM) semula Nomor 173 sekarang Nomor 00819 tahun 1994, atas nama pemegang Hak Milik Masa Cibro (Tergugat I Konpensi) yang diterbitkan oleh Tergugat II Konpensi hanya sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat I Konpensi dan atas tanah milik alm. Rentah Cibro (suami Penggugat II Konpensi) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi telah melakukan penghilangan hak kepemilikan tanah Penggugat I Konpensi dan tanah milik alm. Rentah Cibro (suami Penggugat II);
- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGKEL Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Skl |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak seluruh eksepsi Tergugat I Konpensi; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Skl
Statistik9311