Putusan PTA SURABAYA Nomor 379/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mas |
Hakim Anggota | Wahyudi, M.h Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 712/Pdt.G/ 2022/PA.Sit, tanggal 10 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Muharam 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar yang berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding, laki laki, umur 3 bulan, dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding, minimal sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 (dua) dan angka 4 (empat) bulan pertama, sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pdt.G/2022/PA.SIT
Banding : 379/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik445