Putusan PTA PALEMBANG Nomor 42/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | Johan Arifin, Robinhot Kaloko |
Panitera | Dra. Hj. Amila Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 400/Pdt.G/2022/PA.Kag tanggal 8 Juni 2022 Masehi bertepan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut.Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Rika Irsandi bin Irhanif Naif) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Diannitha Liestari binti Syamsidi Usman) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara (hadhanah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: 1) Adyarakha Nurfalah bin Rika Irsandi,laki-laki, lahir tanggal 31 Agustus 2008;2) Gilang Affan Alfareza bin Rika Irsandi,laki-laki, lahir tangal 18 Februari 2013;3) Ainayya Fathiyaturahma binti Rika Irsandi, perempuan, lahir tangal 30 Maret 2016; dan4) Muhammad Zehan Raffasya bin Rika Irsandi, laki-laki, lahir tanggal 2 Juli 2018;3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, menemui, mengajak jalan-jalan, menginap, berlibur dan bermain kepada anak-anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ke 4 (empat) orang anak sebagaimana diktum angka 2 diatas sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini sampai dengan masing-masing anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);5. Menghukumm Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa emas 24 karat seberat 5 (lima) suku;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima)dan mut?ah sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) diktum putusan ini sebelum pengucapan ikrar talak, 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian hutang mahar dan pengembalian uang iuran BPJS kedua orang tua Tergugat Rekonvensi dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.G/2022/PA.Kag
Banding : 42/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik8323