Putusan PT SURABAYA Nomor 563/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 563/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brherman Heller Hutapea |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT/ PARA PEMBANDING; - DALAM EKSEPSI: MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 25 MEI 2022, NOMOR 56/PDT.G/2022/PN SBY., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; - DALAM POKOK PERKARA: - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 25 MEI 2022, NOMOR 56/PDT.G/2022/PN SBY., KHUSUS DALAM AMAR POIN/ ANGKA 4 SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TERHADAP RUMAH JALAN POGOT BARU GANG 9 NOMOR 25 SURABAYA ATAS NAMA (TN.MAHIN) DENGAN LUAS 72 M2 (PETOK D) NOMOR 6208/K DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK ISMAIL; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK SDR. SUDARYO - SEBELAH SELATAN : JALAN POGOT BARU IX - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK MARFII SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP AGAR DAPAT DILELANG DAN DIBAYARKAN UANGNYA KEPADA PENGGUGAT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; - MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT/ PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
- Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Turut Tergugat/ Para Pembanding; - Dalam Eksepsi: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 25 Mei 2022, Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby., yang dimohonkan banding tersebut; - Dalam Pokok Perkara: - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 25 Mei 2022, Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby., khusus dalam amar poin/ angka 4 sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Rumah Jalan Pogot Baru Gang 9 Nomor 25 Surabaya atas nama (Tn.Mahin) dengan luas 72 M2 (Petok D) Nomor 6208/K dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah milik Ismail; - Sebelah Timur : Tanah milik Sdr. Sudaryo - Sebelah Selatan : Jalan Pogot Baru IX - Sebelah Barat : Tanah milik Marfi?i Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap agar dapat dilelang dan dibayarkan uangnya kepada Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut untuk selebihnya; - Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/PDT/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 563/PDT/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4263 K/Pdt/2023
Banding : 563/PDT/2022/PT SBY.
Statistik5321