- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah ladang yang terletak di Bakan Dalam Bukit Tengah, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan luas keseluruhan tanah milik Para Penggugat adalah 28(Dua puluh delapan) piring upahan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan JalanAspal/Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah dahulu Tebing/Padang Mayan sekarang dengan tanah Ahurudin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Cahi Lamat/Taman;
- Sebelah Utara berbatas dengan dahulu dengan tanah Depati Gaek/Muhammad Amin sekarang sungai;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wening Indradi, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Dalam perkara ini disebut sebagai Objek Perkara adalah Hak Para Penggugat; 3. Menyatakan sah surat Perjanjian Pemakaian Tanah antara AMRIN dan SYAHRUL tertanggal 5 Desember 1984; 4. Menyatakan sah Surat Keputusan Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak tertanggal 24 Juni 2014; 5. Menyatakan Batal dan/atau tidak berguna serta Cacat Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah antara Ahli Waris Timah Surih dan Timah Gaduh sebagai Pihak Pertama dengan IPTU H. DOLIZAR,S.H, AKMALDI, S.Pd dan JAMAL PENTA PUTRA, S.Pd.,M.Si sebagai Pihak Kedua tanggal dalam surat tidak disebutkan bulan Agustus 2020; 6. Menyatakan Batal dan/atau tidak berguna serta Cacat Hukum Surat Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai No. 02/LKA/TT/2014 tanggal 23 Mei 2014; 7. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Keturunan/Ahli Waris yang sah dari Almarhun ALAM KUNTA dan GENDUN ADO; 8. Menyatakan bahwa Para Tergugat I, II, III dan IV tidak berhak terhadap tanah Objek Sengketa; 9. Menyatakan bahwa perbuatan Para Terggugat I, II, III dan IV yang telah memperjual belikan dan menguasai Objek Perkara serta perbuatan yang telah menanam tanaman dan memasang pagar di tanah Objek Perkara milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 10. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan ladang Objek Perkara milik Para Penggugat dan menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas, aman dan kosong sempurna dan apabila ingkar dibantu dengan alat kelengkapan Negara; 11. Mengabulkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.690.000(tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) 13. Menolak petitum gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 137/PDT/2022/PT JMB
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Spn
Statistik7414