- Menyatakan Terdakwa Febi Tri Gagana Bin Hanafie Asnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan Tanpa hak memiliki Psikotropika? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febi Tri Gagana Bin Hanafie Asnan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu milyard seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya berisi 2 (dua) strip pil Atarax Alprazolam yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) strip pil Calmlet Alprazolam yang berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisi daun, ranting dan biji ganja dengan berat kurang lebih 18,48 ( delapan belas koma empat delapan ) gram dan 1 (satu) buah botol yang didalamnya berisi biji ganja dengan berat kurang lebih 0,12 ( nol koma dua belas ) gram serta 1 (satu) buah plastic klip didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kertas linting.
- sim card.
- 1 (satu) buah paket dari Jasa pengiriman barang Sicepat yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) Strip lexzepam 3 mg dengan setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) strip Alganax Alprazolam yang berisi 20 (duapuluh) butir.
- 4 (empat) strip Riklona 2 mg dengan setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir
- 1 (satu) buah paket dari Jasa pengiriman barang JNE yang didalamnya berisi 1(satu) strip Dumolid 5 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA
- 1 (satu) buah Handphone XIAOMI POCO warna hitam;
Putusan PN SLEMAN Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Anggoro Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik12968