- Menyatakan Terdakwa Misnardi Bin Alm. Busran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (Kedua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang yang didalam nya berisikan narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk warna hitam;
- 1 (satu) pipet/sedotan yang ujung nya sudah dibengkokkan;
- 1 (satu) pipet/sedotan lurus;
- 4 (empat) bungkus plastik klip besar yang didalam berisikan potongan-potongan plastik bening;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong besar;
- 6 (enam) plastik kecil;
Putusan PN SINABANG Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Snb |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Novansyah Merta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aditia, Br Hakim Anggota Rezki Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Snb
Statistik786