- Menyatakan Terdakwa Herdian Franata Alias Fran Bin Herwan Efendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit handphone merek Oppo warna merah dengan No Imei 1: 864091044050718 dan Imei 2: 864091044050700;
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Kph |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Dwindra Agung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1005 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Kph
Statistik7222