- Menyatakan Terdakwa Dariyanto Alias Peyek Bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak / Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1596/NNF/2022 tanggal 12 Juli 2022, bahwa barang bukti nomor : BB-3384/2022/NNF berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,29281 gram dan sisa serbuk Kristal setelah diperiksa dengan berat serbuk Kristal 0,28875 gram) ;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening bergaris oranye dan putih yang digunakan sebagai pembungkus 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah potongan lakban bekas warna putih yang digunakan sebagai pembalut terluar dari 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening bergaris oranye dan putih yang di dalamnya tersimpan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung SM J3 warna hitam dengan Imei : 357417073584331/18 beserta sim card nomor 085879617144 yang digunakan melakukan komunikasi dan transaksi untuk pembelian 1 (satu) bungkus paket berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk YAMAHA MIO 125 warna merah nopol : AA 4821 HG, No.Ka : MH3SE8810FJ187245, No.Sin : E3R2E-0192266 beserta kunci kontaknya, yang digunakan sebagai sarana transportasi mengambil 1 (satu) bungkus paket berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan pada dashboard sebelah kanan bawah stang digunakan menyimpan 1 (satu) bungkus paket berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu tersebut
Putusan PN MAGELANG Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Ratih Mannul Izzati |
Panitera | Panitera Pengganti Norma Lamsinar Evalinda Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Mgg
Statistik11512