- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,51 (NOL KOMA LIMA SATU) GRAM;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 218/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 218/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Sigit Hariyanto, Brindria Miryani |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NOMOR 158/PID.SUS/ 2022/PN BLN, TANGGAL 22 AGUSTUS 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RYAN TAUFIK ALIAS RYAN BIN JARSANI TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA RYAN TAUFIK ALIAS RYAN BIN JARSANI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 1 (SATU) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 158/Pid.Sus/ 2022/PN Bln, tanggal 22 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ryan Taufik alias Ryan bin Jarsani tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ryan Taufik alias Ryan bin Jarsani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 1 (satu) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2022/PN Bln
Banding : 218/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik826