- Menolak Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Keputusan Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Nomor 01/BPH-UMP/II/2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya atas nama Penggugat tanggal 01 Maret 2022 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang pesangon :
- Cuti Tahunan :
- Upah bulan Maret 2022 sampai dengan Juni 2022:
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Muhammad Suhri Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 2 x Rp4.226.075,00= Rp8.452.150,00 Rp4.226.075,00 : 25 x 12= Rp2.028.516,00 3 x Rp4.226.075,00= Rp12.678.225,00 Jumlah seluruhnya= Rp23.158.885,00 (dua puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk
Kasasi : 239 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik11527