- Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksampler photocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Inti Indorayon Utama;
- 1 (satu) eksampler photocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.351/Menhut-II/2004;
- 1 (satu) eksampler photocopy Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020;
Putusan PN BALIGE Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg |
|
Nomor | 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) melalui Saksi M. Reza Adrian, S.H; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN
Kasasi : 1773 K/Pid.Sus-LH/2023
Pertama : 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg
Statistik21626