- Menyatakan Terdakwa Hendrianto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp80.296.287,00 (delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Peresak No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Desa Peresak Nomor 2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019. (Foto copy);
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 31 Desember 2019 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. ( Asli);
- 1 (satu) exemplar surat keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 646 Tahun 2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa pada 15 (lima belas) Desa di Kabupaten Lombok Tengah Periode 2016-2022. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Desa Peresak Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 5 Mei 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Perangkat Pemerintah Desa Peresak. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Desa Peresak Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Mutasi Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Peresak. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Data Barang Inventaris Tahun 2019 Desa Peresak Kecamatan Batukliang. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Desa Peresak Kecamatan Batukliang Nomor ? Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Barang / Jasa Desa Peresak Tahun Anggaran 2019, tanggal 7 Januari 2019. (Foto Copy);
- 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Desa Peresak Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa Peresak. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) Nomor : SPK/088/PDTI/P3MD-NTB/2019 tanggal 2 Januari 2019. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Nomor: SPK/122/PDP/P3MD-NTB/2019, tanggal 2 Januari 2019. (Foto copy);
- 1 (satu) exemplar Sertifikasi Kegiatan Fisik dan Non Fisik. (Foto copy);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Desa bulan April s/d Juni Tahun 2019. (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Desa Peresak Tahun 2019 Nomor : 0105/SPP/03.2003/2019 tanggal 20 Desember 2019. (Foto copy);
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Desa Peresak Tahun 2019 Nomor : 0109/SPP/03.2003/2019 tanggal 20 Desember 2019. (Foto copy);
- 1 (satu) buah Surat Pernyataan dari saudara tersangka HENDRIANTO tertanggal 22 Januari 2020. (Foto copy);
Putusan PN MATARAM Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glorious Anggundoro, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 1 (satu) bundel Peraturan Desa Peresak No. 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. (Foto copy); Tetap terlampir di dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr
Statistik14924