- Menyatakan Anak Dimas Prayogo Bin Mutaqin telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, ditambah syarat khusus melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membersihkan Mushola/Masjid yang ada di sekolah Anak yaitu di SMK 1 Banjit selama 8 (delapan) bulan yang dilaksanakan 12 (dua belas) jam setiap bulannya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan selama Anak menjalani masa pidana dengan syarat tersebut agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan;
- Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah arit jenis bali dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) unit kotak hp merk Vivo Y 21 warna putih dengan imei: 868093055407411 dan imei 2: 868093055407403;
- 1 (satu) unit hp merk Vivo Y12 warna silver kebiruan (diamond glow) dengan imei 868093055407411 dan imei 2 : 868093055407403;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbu |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Echo Wardoyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Korban; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbu
Banding : 12/PID.SUS-Anak/2022/PT TJK
Statistik523