- Menyatakan Terdakwa Agung Hari Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan"
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Cek bank BCA No. CG.461029 tertanggal 31 Januari 2018 senilai Rp. 1.500.000.000,- ;
- Asli Cek bank BCA No. CG.461030 tertanggal 31 Maret 2018 senilai Rp. 2.000.000.000,-;
- Asli Cek bank BCA No. CG.461031 tertanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 2.000.000.000,-;
- Asli Cek bank BCA No. CG.461032 tertanggal 30 Juli 2018 senilai Rp. 2.000.000.000,- ;
- Asli Cek bank BCA No. CG.461033 tertanggal 30 Agustus 2018 senilai Rp. 300.000.000,;
- Surat keterangan penolakan cek 461033 atas nama Agung Hari Purnomo dengan alas an dana tidak cukup
- Asli akta perjanjian tambahan no. 06 tanggal 14 April 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Heru Warsito, SH
- Asli akta perjanjian hutang no. 01 tanggal 07 Maret 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Heru Warsito, SH
- Asli akta perjanjian pengosongan no. 02 tanggal 07 Maret 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Heru Warsito, SH
- Asli akta perjanjian tambahan no. 18 tanggal 18 April 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Ukon Krisnawijaya, SH
- Asli akta pembatalan akta perjanjian pengosongan no. 25 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Erlina Dwi Kurniati, SH
- Fotocopy yang dilegalisir Akta Jual Beli No. 108/2017 tertanggal 28 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Heru Warsito, SH selaku PPAT
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 424/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 424/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulomad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Irsia Irawati Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Statistik11219