Putusan DILMILTAMA Nomor 34-K/PMU/BDG/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 34-K/PMU/BDG/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Kekuasaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Slamet Sarwo Edy |
Hakim Anggota | Ha I Marsma Tni Haryo Kusworo, Ha Ii Brigjen Tni Apel Ginting |
Panitera | Letkol Chk K Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA FRITS WILEM RIZARD PELAMONIA KOLONEL INF NRP 11960030061171. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR: 27-K/PMT-III/AD/XII/2021 TANGGAL 26 APRIL 2022, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEHINGGA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS, FRITS WILEM RIZARD PELAMONIA KOLONEL INF NRP 11960030061171 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN B. MEMIDANA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR: 27-K/PMT-III/AD/XII/2021 TANGGAL 26 APRIL 2022, UNTUK SELEBIHNYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Frits Wilem Rizard Pelamonia Kolonel Inf NRP 11960030061171.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: 27-K/PMT-III/AD/XII/2021 tanggal 26 April 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, Frits Wilem Rizard Pelamonia Kolonel Inf NRP 11960030061171 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Kekuasaan? b. Memidana Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: 27-K/PMT-III/AD/XII/2021 tanggal 26 April 2022, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5 Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27-K/PMT.III/AD/XII/2021
Banding : 34-K/PMU/BDG/AD/VII/2022
Statistik52487