- Menyatakan Terdakwa PT RAFI KAMAJAYA ABADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
- 1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
- 1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
- 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
- 1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons;
- 1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons;
- serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan
- 1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
Putusan PN SINTANG Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/LH/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/LH/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Statistik19886