- MenyatakanTerdakwaINURAINA PANGGABEAN als NENAdan Terdakwa IISABAR EDY SYAHPUTRA als UCOKtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidana kepada Para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas bakaran sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap bong botol balsam CAP GELIGA;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna biru;
- 1 (satu) buah karet dot kompeng;
- 2 (dua) buah mancis gas;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Martha Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus, Br Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masingsejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2022/PN Sbg
Statistik282