- Menyatakan Terdakwa RAPLI YANTO ALS TYSON ALS RAGIL BIN SARGIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rapli Yanto als Tyson als Ragil Bin Sargiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAPLI YANTO ALS TYSON ALS RAGIL BIN SARGIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah plastik klip kecil berisi kristal putih yaitu Narkotika Jenis metamfetamina;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna biru muda dengan IMEI (Slot SIM1): 865451054680896 No.HP: 083866439126 (SIM1), IMEI (Slot SIM2): 865451054680888, No HP: 087794798549 (SIM2),
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Tdn |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2022/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafitri Apriyuani Supriatry |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa ; 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 423 K/Pid.Sus/2023
Banding : 68/PID.SUS/2022/PT BBL
Pertama : 89/Pid.Sus/2022/PN Tdn
Statistik7816