- Menyatakan Terdakwa EDI PRANATA ALIAS MAT ALIAS ACAW tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak Menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara terorganisasi?, sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI PRANATA ALIAS MAT ALIAS ACAW oleh karena itu dengan pidana Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram, (sabu sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan sisa labfor seberat 105,1978 gram;
- 4 (empat) buah karung berwarna putih bertuliskan angka 88;
- 1 (satu) buah banner warna putih bertuliskan ?Oppo A9?;
- 1 (satu) buah banner warna putih bertuliskan ?Reno 4?;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Nokia C 105 berikut SIM Card;
- 1 (satu) unit perahu kayu warna coklat;.
- 1 (satu) pcs pakaian warna biru dongker bertuliskan ?EIGER?;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Honda Revo No. Pol BM 5699 RV berikut kunci.;
Putusan PN DUMAI Nomor 192/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5 Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1185 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 192/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik590