Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 221/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 221/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Illegal Logging |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Ignas Ridlo Anarki, Aldi Pangrestu |
Panitera | Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I IJON BIN SAMSUDIN DAN TERDAKWA II SOFYAN BIN AHMAD TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I IJON BIN SAMSUDIN DAN TERDAKWA II SOFYAN BIN AHMAD DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN SERTA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA, MASING-MASING DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: O 7 (TUJUH) KUBIK KAYU JENIS BALAK TIM, BERUPA 82 (DELAPAN PULUH DUA) KEPING KAYU OLAHAN DENGAN VOLUME 7,6200 M3 (TUJUH KOMA ENAM RIBU DUA RATUS METER KUBIK), DENGAN RINCIAN 38 (TIGA PULUH DELAPAN) KEPING KAYU KELOMPOK MERANTI DAN 44 (EMPAT PULUH EMPAT) KEPING KAYU KELOMPOK RIMBA CAMPURAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan TERDAKWA I IJON Bin SAMSUDIN dan TERDAKWA II SOFYAN Bin AHMAD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja melakukan perbuatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA I IJON Bin SAMSUDIN dan TERDAKWA II SOFYAN Bin AHMAD dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:o 7 (tujuh) kubik kayu jenis balak Tim, berupa 82 (delapan puluh dua) keping kayu olahan dengan volume 7,6200 m3 (tujuh koma enam ribu dua ratus meter kubik), dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) keping kayu kelompok meranti dan 44 (empat puluh empat) keping kayu kelompok rimba campuran;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 221/Pid.B/LH/2022/PN Bls
Statistik1300