Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 223/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 223/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Illegal Logging |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Aldi Pangrestu, Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUHERMAN ALS HERMAN BIN MASWARI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MEMBANTU TERJADINYA PEMBALAKAN LIAR DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SUHERMAN ALS HERMAN BIN MASWARI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEBESAR RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: O 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 357684107628398, IMEI 2: 35768107728396; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUHERMAN Als HERMAN Bin MASWARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja turut serta membantu terjadinya pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHERMAN Als HERMAN Bin MASWARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:o 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1: 357684107628398, IMEI 2: 35768107728396;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 223/Pid.B/LH/2022/PN Bls
Statistik1800