- Menyatakan Terdakwa Aldin Bin Amriadi Alias Coddo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) sachet shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dengan berat kotor / bruto 0,22 gram ;
- 1 (satu)unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan nomor 082191705443 ;
- 1 ( satu ) buah alat isap / bong ;
- 1 ( satu ) buah HP Android Merek Xiomi Warna Gold dengan Nomor kontak 085756555066 ;
- 1 ( satu ) buah bungkus sachet kosong kecil ;
- 1 ( satu ) buah sendok takar ;
- 1 ( satu ) buah HP Android Merek Readmi dengan nomor kontak 1 ; 087873188046 dan kontak 2 ; 085756210543 ;
- 1 ( satu ) buah kepala bong ;
- 1 ( satu ) buah korek gas warna kuning ;
- Uang Tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota Fitriah Ade Maya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Akram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penunutut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ivan Montovani Bin Matinus ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 211/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Banding : 720/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik153