Putusan PN WATAMPONE Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Muh.Isar Alias Isar Bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa ; 1. 1 (satu) Kotak Kecil warna putih berisi 8 (delapan) saset plastik klip Narkotika shabu dengan berat awal 0,6278 gram dan berat akhir 0,5374 gram ; 2. 1 (satu) Buah kotak kayu warna coklat berisi beberapa saset kosong ; 3. 1 (satu) Buah tempat kacamata warna hitam berisi potongan kertas kecil warna putih tempat Narkotika Shabu ; 4. 1 (satu) Kotak rokok gudang garam merah berisi 8 (delapan) pipet sendok shabu ; 5. 1 (satu) Kotak rokok gudang garam merah berisi 3 (tiga) pireks kaca bekas pakai ; 6. 1 (satu) Kotak rokok gudang garam merah berisi 4 (empat) jaram sumbu api, 3 (tiga) batang kayu pembersih pireks kaca ; 7. 4 (empat) alat hisap Shabu (bong) ; 8. 3 (tiga) buah Handpone android merek Oppo dan Samsung dan Vivo ; Dipergunakan dalam perkara Muh. Fajar Menyingsing Alias Fajar Bin Abd. Rahman ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 189/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Banding : 687/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik134