- Menyatakan Terdakwa Irdayanti Binti Baharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irdayanti Binti Baharuddin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 6 (enam) lembar hasil tangkapan layar (screenshot) dari postingan saudara IRDAYANTI Binti BAHARUDDIN selaku pemilik akun Facebook yang bernama Irda Yanti dengan URL https://www.facebook.com/ierdha.yanti.3 ;
- 1 (satu) Unit Handpone Merk Iphone Model Xs Nomor Seri DNPXJ66QKPG3 Warna Gold ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota Fitriah Ade Maya |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Irdayanti Binti Baharuddin ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Kasasi : 1805 K/Pid.Sus/2023
Banding : 633/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik252176