Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Irawan, Koptu NRP 31050732291183 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah No. 154.85/IV/2009 tanggal 19 April 2009 dan kantor KUA Kec. Porong Kab. Sidoarjo milik pasangan suami istri Sutejo dan Mega Sartika. b. 1 (satu) lembar foto berduaan Terdakwa dan Saksi-2 di Caf Tulangan Sidoarjo. c. 1 (satu) lembar foto anak laki-laki bernama Mauseptiano Albiansah. d. 1 (satu) lembar foto Screnshot gambar/foto sepeda motor honda Olung Merah C70 dan gamelan Jawa hasil chatingan Terdakwa dengan Saksi-2 tanggal 10 Juli 2019 dikirim ke WA Saksi-2. e. 1 (satu) lembar foto screenshot Terdakwa tahun 2019 dikirim ke WA Saksi-2 yang isinya "wenak pol empek mu ancene kalo dijilati" dan dibalas Saksi-2 "Njih Mas". f. 1 (satu) lembar foto tahun 2019 posisi di atas tempat tidur dengan pose tangan kiri Terdakwa dengan posisi jempol tangan kejepit dan tangan kiri Saksi-2 dimana dijari tengah mengenakan cincin foto di Wisma Sido Mukti Tretes Pasuruan. g. 1 (satu) lembar tahun 2019 Terdakwa memfoto kaki kirinya sendiri dengan posisi tangan kiri Saksi-2 mengenakan jam tangan dan memegangi betis kaki kirinya. h. 1 (satu) lembar foto copy buku catatan tamu masuk (bermalam/menginap) di Pondok Nirwana Homestay JI. Yos Sudarso No. 28 Sidoarjo yang sudah dicap stemple Pondok Nirwana Homestay Sidaorjo sesuai dengan aslinya pada tanggal 29 September 2020 kamar Nomor 202 atas nama Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur jumlah tamu 2 (dua) orang (Saksi-2 dan Terdakwa) dengan tarif kamar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). i. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Sulastri (istri dan Sdr. Sugiono/Saksi-8) tanggal 10 Februari 2020 sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lhma puluh ribu rupiah) untuk membayar kamar kos bulan Pebruari 2020. j. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Sulastri (istri dan Sdr. Sugiono/Saksi-8) tanggal 16 Maret 2020 sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar kamar kos bulan Maret 2020. k. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tangga! 06 Agustus 2019 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. l. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer, ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 24 Pebruari 2020 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. m. 1 (satu) lembar print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 09 Maret 2020 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. n. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 23 Maret 2020 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. o. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 14 April 2020 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. p. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 30 April 2020 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. q. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika(Saksi-6) tanggal 20 Mei 2020 sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. r. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 08 Juni 2020 sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga. s. 1 (satu) lembar foto print out rekening tahapan BCA a.n Mega Sartika alamat Dupak Pasar Baru No. 26 RT 04 RW 05 Surabaya Jawa Timur di transfer ke Asap Romandika (Saksi-6) tanggal 25 Juni 2020 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) uang tanda ucapan terima kasih dan Terdakwa karena menggantikan piket/jaga; t. 1 (satu) buah map dokumen arsip warna hitam sampil depan tertulis Prof. Dr. Med Soekry S.K. dr. Sp.F (K) DFM Sip. 503.446/0390/III/IP.DS/436.7.2.2017. u. 6 (enam) lembar foto pemeriksaan tes DNA Terdakwa, Saksi-2 dan Mauseptiano Albiansah di RSUD Dr. Soetomo Surabaya oleh Prof. Dr. Med. Soekry S.K.dr. Sp.F (K) DFM (Dokter Specialis Forensik) terdiri dari: 1) 1 (satu) lembar foto Terdakwa, Saksi-2 dan Mauseptiano Albiansah. 2) 1 (satu) lembar foto DNA Medical Report Scientific Report Irawan-Mauseptiano Albiansah-Mega Sartika oleh Prof. Dr. Med. Soekry S.K. dr. Sp. F (K) DFM Human Genetic Laboratory Institut Tropical Disease of Airlangga University Surabaya Indonesia. 3) 1 (satu) lembar DNA Analisis Report (PT. Irawan-Mauseptiano-Mega Sartika) dan Airlangga University Institut Tropical Disease Genetic And Polymorphysm Laboratory Surabaya Indonesia tanggal 17 Juni 2021. 4) 1 (satu) lembar DNA LAB a Perkin Elmer Company. 5) 1 (satu) lembar DNA LAB a Perkin Elmer Company Certificate of Analysis. 6) 1 (satu) lembar hasil Akhir Pemeniksaan Analisa Tes DNA. v. 4 (empat) lembar foto dokumentasi pelaksanaan tes DNA. w. 1 (satu) lembar foto dokumentasi bukti pembayaran tes DNA. x. 2 (dua) lembar dokumentasi pembuatan Surat Pernyataan tes DNA. y. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. 4608219 dan RSUD dr. Soetomo Surabaya bukti pembayaran pendaftaran tes DNA atas nama Terdakwa sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); z. 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran tes laboratorium No. 0000020701 dan Universitas Airlangga Surabaya bukti pembayaran tes DNA atas nama Terdakwa sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tertanggal 03 Juni 2021. aa. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dilakukan tes DNA bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 27 April 2021. bb. 1 (satu) lembar foto penandatanganan pembuatan surat pernyataan dilakukan tes DNA antara Terdakwa dengan Saksi-1. cc. 1 (satu) lembar foto Terdakwa melakukan pembayaran tes DNA di Universitas Airlangga Surabaya. dd. 1 (satu) lembar pengambilan sample darah Terdakwa, Saksi-2 dan Mauseptiano Albiansah untuk keperluan tes DNA di Universitas Airlangga Surabaya. ee. 14 (empat belas) lembar foto tempat-tempat tindak perkara kesusilaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi-2. ff. 1 (satu) lembar foto SIM (Surat Ijin Mengemudi) atas nama Mega Sartika. gg. 1 (satu) lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Mega Sartika; hh. 1 (satu) lembar foto Terdakwa melakukan pendaftaran Tes DNA di RSUD Dr. Soetomo Surabaya tertanggal 03 Juni 2021. ii. 1 (satu) lembar pengambilan sample darah Terdakwa, Saksi-2 dan Mauseptiano Albiansah di RSUD Dr. Soetomo Surabaya tanggal 3 Juni 2021. jj. 1 (satu) lembar Terdakwa, Saksi-2 sedang mendengarkan Prof DR. H. Soekry Erfan Kusuma, DR., SPF (K) DFM membacakan kesimpulan akhir hasil tes DNA tanggal 04 Agustus 2021. kk. 1 (satu) lembar surat pernyataan asli tentang laporan pengaduan perkara yang dibuat oleh Sdr. Sutejo (Saksi-1) dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 4 Februari 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022
Statistik308122